Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan membuka lowongan pimpinan BUMN untuk WNA ini telah tercantum dalam regulasi internal BUMN yang baru disesuaikan. Meski tidak merinci secara spesifik, ia menyatakan ada beberapa aturan yang diubah untuk mengakomodasi kebijakan baru ini.
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan telah mengubah aturan yang selama ini melarang ekspatriat memimpin BUMN. Dengan perubahan ini, WNA yang memiliki kompetensi dianggap memenuhi syarat untuk posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Buktikan Gelarnya Asli atau Palsu?
Jokowi Gagal Salam di UGM, Netizen: Ada Apa dengan Presiden?
Habib Nabiel Bongkar Fakta Mengejutkan: Undang Artis Bayarannya Gila-gilaan, Kiai Malah Dibilang Mata Duitan!
Prabowo Ungkap Fakta Pahit: Kekayaan Negara Diselewengkan, Rakyat Mudah Dibohongi?