Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan membuka lowongan pimpinan BUMN untuk WNA ini telah tercantum dalam regulasi internal BUMN yang baru disesuaikan. Meski tidak merinci secara spesifik, ia menyatakan ada beberapa aturan yang diubah untuk mengakomodasi kebijakan baru ini.
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan telah mengubah aturan yang selama ini melarang ekspatriat memimpin BUMN. Dengan perubahan ini, WNA yang memiliki kompetensi dianggap memenuhi syarat untuk posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Klopp Tegaskan Rumor Pelatih Real Madrid Hanya Omong Kosong
Tetangga di Magelang Tewaskan Lansia Gara-gara Pinjaman Ditolak
ASDP Siapkan Sistem Filter Stiker Warna untuk Antisipasi Macet Arus Balik di Bakauheni
PSM Makassar Dapat Sanksi FIFA Kedua, Suporter Desak Perombakan Manajemen