Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan membuka lowongan pimpinan BUMN untuk WNA ini telah tercantum dalam regulasi internal BUMN yang baru disesuaikan. Meski tidak merinci secara spesifik, ia menyatakan ada beberapa aturan yang diubah untuk mengakomodasi kebijakan baru ini.
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan telah mengubah aturan yang selama ini melarang ekspatriat memimpin BUMN. Dengan perubahan ini, WNA yang memiliki kompetensi dianggap memenuhi syarat untuk posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
GBK Macet Parah Usai Perayaan Natal Gereja Tiberias
Mobil Putih Melaju Kencang, Kecelakaan Beruntun Ricuhkan Jalan Raya Nganjuk
Helikopter Polri Bertahan di Udara, Bantuan Dikirim Lewat Manuver Mencekam di Aceh Tamiang
Bima Arya: Kemandirian Daerah Bergantung pada BUMD yang Profesional