Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan membuka lowongan pimpinan BUMN untuk WNA ini telah tercantum dalam regulasi internal BUMN yang baru disesuaikan. Meski tidak merinci secara spesifik, ia menyatakan ada beberapa aturan yang diubah untuk mengakomodasi kebijakan baru ini.
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan telah mengubah aturan yang selama ini melarang ekspatriat memimpin BUMN. Dengan perubahan ini, WNA yang memiliki kompetensi dianggap memenuhi syarat untuk posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
DI Pandjaitan Tergenang 50 Cm, Lalu Lintas Cawang-Kebon Nanas Lumpuh
Gus Baha: Adu Agama Boleh, Asal yang Diadu Agamanya, Bukan Orangnya
Amblesnya Kamar Mandi di Bantaran Sungai, Seorang Ibu Terseret Arus dan Masih Hilang
SMA Siger Lampung Gagal Kantongi Izin, Siswa Diarahkan Pindah