Pengamat hukum, Deolipa Yumara, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, tuntutan pidana tidak serta-merta menggugurkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan. "Enggak juga. Gugatannya jalan terus," ujar Deolipa Yumara seperti dikutip dari sumber berita.
Analisis Hukum: Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Lemah
Meski dinyatakan tetap berjalan, Deolipa Yumara menilai bahwa isi gugatan perdata Nikita Mirzani tergolong lemah. Alasannya, gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Reza Gladys karena melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan.
Deolipa menjelaskan bahwa melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana adalah sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang. "Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tuturnya. Dengan kata lain, tindakan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib adalah legal dan sah menurut hukum.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Tanpa Pendidikan yang Memadai, Negara Bisa Gagal
Kiper Raihan Alfariq Dihukum Seumur Hidup Usai Tendangan Brutal di Liga 4
Angke Hulu Siaga 1, 132 RT di Jakarta Terendam Banjir
Sindikat Oplosan Gas Elpiji di Palembang Digerebek, Untung Hampir Rp4 Juta Sehari