Pengamat hukum, Deolipa Yumara, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, tuntutan pidana tidak serta-merta menggugurkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan. "Enggak juga. Gugatannya jalan terus," ujar Deolipa Yumara seperti dikutip dari sumber berita.
Analisis Hukum: Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Lemah
Meski dinyatakan tetap berjalan, Deolipa Yumara menilai bahwa isi gugatan perdata Nikita Mirzani tergolong lemah. Alasannya, gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Reza Gladys karena melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan.
Deolipa menjelaskan bahwa melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana adalah sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang. "Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tuturnya. Dengan kata lain, tindakan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib adalah legal dan sah menurut hukum.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Prabowo Sebut Kasus Keracunan Siswa Dibesar-besarkan, Ini Klaim MBG 99,99% Berhasil!
EMT Muhammadiyah: Tim Medis Darurat Pertama Indonesia yang Berstandar Internasional
Tim Medis Darurat Muhammadiyah Siap Jadi yang Pertama di Indonesia yang Diakui WHO, Begini Prosesnya!
Jokowi Wariskan Proyek Ambisius yang Bikin Geleng-Geleng, Apa Dampaknya Buat Rakyat?