Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia Terungkap, Bukan Hanya PETI
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Yang mengejutkan, praktik ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga melibatkan perusahaan yang secara legal berizin.
Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada modus di mana perusahaan legal beroperasi secara ilegal. Modus utamanya adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, sehingga secara administratif terlihat sah.
Modus Pemalsuan Dokumen dan Pengabaian Tahapan Formal
"Misalnya, melakukan penambangan di dalam areal IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga mereka menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan dalam beberapa kasus," jelas Kombes Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).
Praktik ini menyulitkan proses pengawasan karena di atas kertas kegiatan tersebut tampak legal. Namun, pemeriksaan mendalam menemukan banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Artikel Terkait
Menjaga Martabat Indonesia: Kebangsaan Sebagai Panggilan Nurani di Tengah Zaman yang Berubah
Menjaga Jiwa Bangsa: Tantangan Kebangsaan Indonesia di Tengah Arus Zaman
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api