Prabowo Restitusi Rp 10,6 Triliun untuk Aceh dan Sumatera Pasca Bencana

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:50 WIB
Prabowo Restitusi Rp 10,6 Triliun untuk Aceh dan Sumatera Pasca Bencana

Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengembalikan dana transfer ke daerah alias TKD. Dana itu akan dikirimkan ke tiga provinsi yang porak-poranda akibat banjir dan longsor: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nilainya? Tidak main-main, mencapai Rp 10,6 triliun.

Keputusan ini langsung disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat hari ini. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyampaikan kabar baik ini.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” ujar Tito.

Dia melanjutkan, “Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun.”

Penjelasan itu disampaikan Tito di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra, Jakarta, pada Sabtu (17/1/2026).

Di sisi lain, ini bukan sekadar soal angka. Komitmen pemerintah pusat untuk pemulihan tampaknya serius. Mereka ingin membenahi semuanya, mulai dari sekolah dan rumah sakit yang rusak, sampai menggerakkan kembali roda perekonomian yang sempat terendam.

“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah,” kata Tito.

Dia menambahkan, “Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong.”

Jadi, intinya, bantuan datang dari berbagai lini. Dana TKD yang dikembalikan itu seperti suntikan awal, sementara dukungan teknis dan logistik dari kementerian serta lembaga lain akan menyusul. Harapannya, proses pemulihan di ketiga provinsi itu bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar