Terungkap! Begini Modus Tambang Ilegal Menggasak Harta Indonesia

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Terungkap! Begini Modus Tambang Ilegal Menggasak Harta Indonesia

Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku seringkali menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. "Terkadang pada tahap eksplorasi, sebelum izin operasi produksi keluar, mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan, ada yang langsung beroperasi produksi setelah penyelidikan umum, melewati eksplorasi dan feasibility study. Ini biasanya melibatkan kongkalikong dengan oknum," ungkapnya.

Data Tambang Ilegal dan Tindakan Penertiban

Pelaku tambang ilegal juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, seperti penyetoran dana jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk penertiban, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-


Halaman:

Komentar