Roy menegaskan bahwa UTS di Australia hanyalah lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. "Ini hanya matrikulasi dengan masa studi maksimal 12 bulan dan minimal 9 bulan. Faktanya, Gibran hanya belajar selama 6 bulan dan tidak lulus," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami mempertanyakan keabsahan dokumen ini dan mendesak agar surat tersebut dicabut. Jika SK-nya dicabut, maka syarat Gibran untuk menjabat sebagai wakil presiden gugur, dan ia wajib dimakzulkan," tambah Roy.
Sementara itu, Kurnia Tri Royani menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Kemendikdasmen adalah untuk mencari kebenaran. Ia mengutip adagium "ubi jus, ibi remedium" yang artinya di mana ada hak, di situ ada upaya penegakan hukum.
"Maknanya adalah bahwa keadilan tidak didapatkan secara gratis. Keadilan harus diperjuangkan," pungkas Kurnia.
Foto: Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar menyambangi Kemendikdasmen untuk mendesak mencabut SK kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Artikel Terkait
Anak Gubernur Sumbar Gagal Nyaleg PKS, Kini Jadi Plt Ketua PSI: Ada Apa?
4 Golongan yang Masih Ngebela Ijazah Aspal Mukidi, Kamu Termasuk?
Terungkap! Begini Modus Tambang Ilegal Menggasak Harta Indonesia
Jusuf Kalla vs Sylvester: Akar Konflik yang Tak Pernah Usai