Roy Suryo, pakar telematika, mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (16/10/2025). Tujuannya adalah untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kunjungannya, Roy Suryo tampak mengenakan kaus putih bertuliskan "Samsul" yang dibalut jas hitam. Ia didampingi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta sejumlah emak-emak. Rencananya, Roy akan bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy membawa serta salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Yang jelas, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum tidak sah. Seharusnya berwujud surat keputusan dengan pertimbangan yang lengkap, bukan hanya surat keterangan. Kami ingin menanyakan dasar hukum dari surat ini," ujar Roy sebelum memasuki gedung.
Roy juga mengungkapkan bahwa terdapat 10 syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, ia mengaku hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada rapor kelas 12. Kelas 12 ini coba diakali dengan UTS. Padahal, UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12 karena kelas 12 setara dengan kelas 3 SMA," tegasnya.
Artikel Terkait
Anak Gubernur Sumbar Gagal Nyaleg PKS, Kini Jadi Plt Ketua PSI: Ada Apa?
4 Golongan yang Masih Ngebela Ijazah Aspal Mukidi, Kamu Termasuk?
Terungkap! Begini Modus Tambang Ilegal Menggasak Harta Indonesia
Jusuf Kalla vs Sylvester: Akar Konflik yang Tak Pernah Usai