Prabowo Pangkas BUMN Drastis: Dari 1.000 Jadi Cuma 200, Apa Dampaknya?

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Prabowo Pangkas BUMN Drastis: Dari 1.000 Jadi Cuma 200, Apa Dampaknya?

Prabowo Umumkan Rencana Drastis: Pangkas 1.000 BUMN Jadi Hanya 200

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sebuah langkah reformasi BUMN yang sangat ambisius. Dalam rencana tersebut, jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dipangkas secara signifikan dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya 200-an.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo saat berdialog dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam, 15 Oktober 2025.

Rasionalisasi Besar-besaran BUMN

Presiden menegaskan bahwa ia telah memberikan arahan kepada pimpinan Danareksa (Danantera) untuk melakukan rasionalisasi. "Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, atau 230, 240, dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional," ujar Prabowo.

Langkah radikal ini disebut sebagai bagian dari reformasi besar untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi perusahaan negara yang selama ini dinilai masih rendah.

Buka Peluang untuk Ekspatriat Pimpin BUMN

Tak hanya merampingkan jumlah BUMN, Prabowo juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas manajemen. Pemerintah membuka peluang bagi profesional asing atau ekspatriat untuk memimpin BUMN.

"Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik," kata Kepala Negara. Ia menambahkan, "Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami."

Kebijakan ini dimaksudkan agar manajemen BUMN menjadi lebih profesional dan mampu bersaing di tingkat global, sehingga dapat memberikan hasil usaha yang lebih optimal bagi negara.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683364/prabowo-umumkan-rencana-pangkas-bumn-dari-1.000-ke-200-

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar