AKP Ramli Gajinya Cuma UMR, Kok Bisa Beli Jeep Rp 2,4 M? Ini Faktanya!

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:50 WIB
AKP Ramli Gajinya Cuma UMR, Kok Bisa Beli Jeep Rp 2,4 M? Ini Faktanya!

AKP Ramli dan Jeep Rubicon Rp 2,4 M: Fakta, Kontroversi, dan Klarifikasi

Seorang anggota Polri, AKP Ramli dari Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah diketahui memiliki mobil mewah Jeep Rubicon yang harganya mencapai miliaran rupiah. Kontroversi ini mencuat setelah warganet mempertanyakan bagaimana seorang polisi berpangkat rendah bisa memiliki kendaraan senilai itu.

Asal Mula Viralnya AKP Ramli dan Jeep Rubicon

Kisah ini berawal dari sebuah unggahan di Instagram oleh akun @kulitintamks pada 9 Oktober 2025. Foto yang diunggah menunjukkan seorang polisi bernama AKP Ramli dengan Jeep Rubicon berpelat nomor DD 501 JR yang terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar. Mobil tersebut dinyatakan menggunakan pelat nomor palsu karena tidak terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan.

Harga Jeep Rubicon vs Gaji AKP Ramli

Berdasarkan situs jeepindonesia.id, Jeep Rubicon warna oranye yang mirip dengan milik AKP Ramli dibanderol dengan harga baru sebesar Rp 2.401.000.000. Sementara harga bekasnya berkisar antara Rp 625.000.000 hingga Rp 1.795.000.000 menurut pantauan di OLX.

Di sisi lain, gaji pokok seorang AKP berada dalam kisaran Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100 per bulan, ditambah tunjangan sebesar Rp 3.781.000. Besaran gaji ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Klarifikasi AKP Ramli Soal Kepemilikan Jeep Rubicon

AKP Ramli mengakui bahwa Jeep Rubicon yang viral tersebut memang miliknya. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli dengan cara menjual mobil Pajero miliknya sebelumnya dan mendapatkan tambahan dana dari orangtuanya.

“Betul itu kan mobil saya. Saya beli setelah mobil Pajero saya jual, itulah orangtua tambahkan (dana untuk beli Rubicon), itupun juga mobil (Rubicon) seken,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Meski mengakui kepemilikan, AKP Ramli tidak menyebutkan secara rinci berapa harga yang dibayarkan untuk mobil tersebut.

Masalah Pelat Nomor Palsu dan Pemeriksaan Propam

AKP Ramli membantah keras bahwa mobil Rubicon miliknya adalah kendaraan bodong. Ia menegaskan bahwa kendaraannya dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang lengkap.

"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkap tuh," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Namun, ia mengakui menggunakan pelat yang tidak terdaftar dengan alasan lupa memasang pelat asli usai pulang kampung untuk menjenguk orangtuanya yang sakit.

Kasus pelat nomor palsu ini akhirnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Setelah diperiksa, AKP Ramli langsung mengganti pelat dengan yang terdaftar resmi dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Profil dan Jabatan AKP Ramli

Berdasarkan penelusuran, AKP Ramli saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di Polrestabes Makassar. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.

Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan golongan Perwira Pertama di kepolisian, berada di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol). Tanda kepangkatan AKP berupa tiga balok emas di pundak.

Sumber: Wartakota Tribunnews

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar