Minyak Riza Chalid Bebas dari Kejagung, Kok Bisa?

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Minyak Riza Chalid Bebas dari Kejagung, Kok Bisa?

Kejagung Dituding Tidak Konsisten Usut Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan akibat ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023. Poin utama yang disorot adalah penyusutan besar-besaran nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid.

Penyusutan Fantastis Kerugian Negara

Pada medio Februari 2025, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Namun, nilai yang fantastis ini mengalami penyusutan drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara dinyatakan hanya Rp285,98 triliun.

Desakan Transparansi dari Pengamat

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Kejagung untuk transparan kepada publik mengenai latar belakang penyusutan nilai kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjelaskan alasan perubahan angka yang signifikan ini agar tidak dianggap tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.


Halaman:

Komentar