Kejagung Dituding Tidak Konsisten Usut Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan akibat ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023. Poin utama yang disorot adalah penyusutan besar-besaran nilai dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid.
Penyusutan Fantastis Kerugian Negara
Pada medio Februari 2025, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Namun, nilai yang fantastis ini mengalami penyusutan drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara dinyatakan hanya Rp285,98 triliun.
Desakan Transparansi dari Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Kejagung untuk transparan kepada publik mengenai latar belakang penyusutan nilai kerugian negara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjelaskan alasan perubahan angka yang signifikan ini agar tidak dianggap tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Dapur Bogor yang Menyantuni 8.000 Siswa dan Menggerakkan Petani Lokal
Prabowo Gebrak Meja: Aturan yang Tak Sesuai Pasal 33 Harus Dirombak
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Misteri Perjalanan Filipina Pelaku Penembakan Bondi Terkuak