Kuasa Hukum Eza Gionino Akui Kekerasan Verbal di Sidang Cerai

- Senin, 01 Desember 2025 | 15:10 WIB
Kuasa Hukum Eza Gionino Akui Kekerasan Verbal di Sidang Cerai

Di Sidang Cerai, Kuasa Hukum Eza Gionino Akui Ada Kekerasan Verbal

Sidang perceraian Eza Gionino dan Meiza Aulia kembali digelar. Kali ini di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (1/12). Agenda utamanya adalah pembuktian dari pihak Meiza. Dan ada satu pengakuan yang cukup mengejutkan.

Kuasa hukum Eza, lewat keterangannya, tak membantah bahwa kliennya pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga secara verbal terhadap Meiza. Pengakuan itu muncul di tengah proses persidangan yang berjalan alot.

Menurut sejumlah saksi yang hadir, suasana di ruang sidang terasa cukup tegang. Pembahasan soal nafkah dan aset memang sudah berjalan, namun pengungkapan soal KDRT verbal ini memberi warna baru pada kasus rumit tersebut.

Di sisi lain, agenda sidang ini memang fokus pada pembuktian dari pihak istri. Meiza, melalui kuasa hukumnya, secara sistematis mengajukan berbagai bukti dan keterangan. Pengakuan dari tim hukum Eza soal kekerasan verbal itu menjadi salah satu poin krusial yang tercatat.

Sebelumnya, publik sudah diramaikan dengan berbagai pemberitaan mengenai proses perceraian pasangan selebritas ini. Mulai dari kesepakatan nafkah anak hingga rencana pembelian rumah. Tapi, pengakuan langsung di persidangan ini tentu saja punya bobot yang berbeda.

Kuasa hukum Eza sendiri, meski mengakui insiden tersebut, tak memberikan rincian lebih jauh. Mereka juga belum menyampaikan pernyataan lanjutan di luar sidang. Sementara itu, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut untuk menyelesaikan semua pokok perkara.

Nampaknya, jalan panjang masih harus ditempuh Eza dan Meiza. Sidang ini baru salah satu babak dari proses yang penuh liku. Masyarakat pun masih menunggu, bagaimana akhir dari kisah rumah tangga yang dulu terlihat begitu sempurna di layar kaca itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar