Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa

Mimpi Ammar Zoni untuk menghirup udara bebas pupus. Kini, hidupnya di ujung tanduk dengan dua pilihan realistis: membusuk di dalam penjara atau menghadapi hukuman mati.

Bintang sinetron Anak Langit itu kembali tertangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis. Yang mengejutkan, peredaran gelap ini terjadi saat ia masih menjadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni, yang berusia 32 tahun, sebenarnya masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba sebelumnya. Pada akhir 2023, ia divonis tiga tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah proses banding. Ia sempat memiliki peluang bebas pada Januari 2026, namun peluang itu kini pupus.

Akibat perbuatannya yang terbaru ini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pasal Berat dan Ancaman Hukuman Mati

Menanggapi kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkap pasal-pasal berat yang bakal dikenakan pada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

"Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dakwakan terhadap enam tersangka ini adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama," ujar Dhikma.

Berikut rincian ancaman hukumannya:

  • Pasal 114 ayat 2: Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dengan maksimal seumur hidup atau pidana mati (dengan batas 20 tahun penjara).
  • Pasal 112 ayat 2: Ancaman minimal 5 tahun penjara, dengan ancaman maksimal yang sama, yaitu pidana mati atau 20 tahun penjara.

Dengan tuntutan ini, masa depan Ammar Zoni benar-benar berada dalam bahaya yang serius.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar