Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan ke Rutan Lain
Pesinetron Ammar Zoni mendapatkan sanksi berat setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari," ujar Wahyu seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Selain menjalani isolasi, hak pembebasan bersyarat Ammar Zoni juga dicabut. Rencananya, ia akan dipindahkan ke rumah tahanan lainnya. Wahyu menekankan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.
Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkotika
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Ammar Zoni disebutkan terlibat bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Artikel Terkait
Maling Beraksi di Rumah Polisi, Berakhir dengan Tangan Putus Dihajar Warga
Menag Soroti Kasus Bullying di Pesantren: Peminat Justru Terus Meningkat
MA Tegaskan Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Tak Ganggu Proses Hukum
Pria Mabuk Tidur di Atas Pohon, Berakhir Dilempar ke Kolam oleh Warga