Ammar Zoni Dihukum 40 Hari Isolasi, Ini yang Terjadi Setelah Dipindah Rutan

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Ammar Zoni Dihukum 40 Hari Isolasi, Ini yang Terjadi Setelah Dipindah Rutan

Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan ke Rutan Lain

Pesinetron Ammar Zoni mendapatkan sanksi berat setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak pembebasan bersyarat.

Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari," ujar Wahyu seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Selain menjalani isolasi, hak pembebasan bersyarat Ammar Zoni juga dicabut. Rencananya, ia akan dipindahkan ke rumah tahanan lainnya. Wahyu menekankan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.

Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkotika

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam rutan. Ammar Zoni disebutkan terlibat bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa peran Ammar Zoni dalam jaringan ini adalah sebagai gudang atau penyimpan barang narkotika. "Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," jelas Fatah pada Kamis (9/10/2025).

Barang narkotika yang diedarkan adalah sabu dan ganja sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan di dalam lingkungan rutan.

Temuan dari Penggeledahan Rutin

Kepala Rutan Wahyu Trah Utomo menegaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika ini bukanlah akibat kelalaian petugas. Sebaliknya, temuan ini adalah hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.

Kegiatan penggeledahan yang mengungkap kasus ini dilaksanakan pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

Sumber: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/ammar-zoni-disanksi-isolasi-40-hari-dipindah-ke-rutan-lain

Komentar