Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Nilai Diduga Miliaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses penyerahan uang tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini. "Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dolar," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Pihak yang Mengembalikan Uang dari Kementerian dan Vendor
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengembalikan uang berasal dari internal kementerian dan vendor yang terlibat. Menurutnya, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan tersebut.
Artikel Terkait
Medali Nobel Perdamaian Machado Berlabuh di Tangan Trump
Kiai Eko Tuding Bencana Aceh Sebagai Laknat, Warganet Geram
Pascabencana Sumatera, Satgas Fokus pada Membangun Lebih Tangguh
Prabowo Baca Sinyal Global, Diplomasi Indonesia Bergerak di Tengah Badai