Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Nilai Diduga Miliaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses penyerahan uang tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini. "Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dolar," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Pihak yang Mengembalikan Uang dari Kementerian dan Vendor
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengembalikan uang berasal dari internal kementerian dan vendor yang terlibat. Menurutnya, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan tersebut.
"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tutur Anang.
Nominal Pengembalian Diduga Mencapai Miliaran Rupiah
Meski tidak merinci jumlah pastinya, Anang memperkirakan nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah. Dia menegaskan bahwa angka pasti akan terungkap dalam proses persidangan dan bahwa dana tersebut telah disita oleh Kejagung.
"Oh, enggak (sampai Rp1 triliun). Enggak tahu, enggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," kata dia. "Yang jelas sudah ada disita dan pengembalian dan disita. Nilainya cuma dalam bentuk rupiah dan dolar. Saya tidak tahu persis," tambahnya.
Artikel Terkait
Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp3 Miliar dari Eks Wamenaker Noel di Sidang
Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora
Baleg DPR Gelar Rapat Final RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterai Tower di Makassar, Modusnya Menyamar Jadi Teknisi