Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Saat ini, mantan suami Irish Bella tersebut justru sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung, menjelaskan bahwa peran Ammar adalah menerima narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan rutan yang berlokasi di Cempaka Putih. Modus komunikasi yang digunakan adalah dengan handphone dan aplikasi ZANGI.
"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya," ujar Agung di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025. Ia meminta publik menunggu detail lengkap yang akan diungkap dalam surat dakwaan di persidangan perdana.
Kejaksaan juga membeberkan jenis narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan di dalam lapas. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. "Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," ungkap Agung.
Penemuan berbagai jenis narkotika ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas Ammar Zoni dan komplotannya lebih dari sekadar untuk konsumsi pribadi. Kini, Ammar Zoni dan beberapa tersangka lain telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih dan bersiap menghadapi persidangan yang akan mengupas tuntas perannya sebagai pengepul. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Australia Open 2026, Jadi Wakil Indonesia Pertama
Nenek dan Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah di Banyumas, Satu Korban di Dalam Sumur
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,1 Triliun di Badan Gizi Nasional
Kecelakaan Maut di Tol Jombang: Sopir Diduga Microsleep, Tabrak Truk Hino, Satu Tewas