Ammar Zoni berperan menerima pasokan narkoba dari seseorang yang berada di luar rutan. Narkotika itu kemudian diserahkan secara berantai kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan. Tersangka MR menerima barang dari Ammar Zoni, lalu memberikannya kepada tersangka AM, yang kemudian menyerahkannya pada tersangka A dan AP sebagai eksekutor lapangan.
Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman pidana yang sangat serius sesuai Undang-Undang Narkotika.
Artikel Terkait
Prabowo: Kebersamaan Imlek dan Ramadhan Wajah Asli Indonesia
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan, 1 Maret 2026
Gibran dan Sejumlah Pejabat Beri Angpao ke Barongsai di Puncak Imlek 2026
Drama Injury Time, Brentford Tumbangkan Burnley 4-3 di Liga Premier