Ammar Zoni berperan menerima pasokan narkoba dari seseorang yang berada di luar rutan. Narkotika itu kemudian diserahkan secara berantai kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan. Tersangka MR menerima barang dari Ammar Zoni, lalu memberikannya kepada tersangka AM, yang kemudian menyerahkannya pada tersangka A dan AP sebagai eksekutor lapangan.
Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman pidana yang sangat serius sesuai Undang-Undang Narkotika.
Artikel Terkait
Guru Besar Unair Soroti Risiko Pemimpin Lansia: Demokrasi Bisa Tergerus Jadi Otoriter
Kepala Kantor Pajak Ditangkap KPK, Hartanya Tembus Rp 4,8 Miliar
Kuota Haji Plus Bocor ke Jalur Furoda, Uang Triliunan Menguap
Pramono Anung Usulkan Patung MH Thamrin Dipindah ke Jantung Bundaran