Ammar Zoni berperan menerima pasokan narkoba dari seseorang yang berada di luar rutan. Narkotika itu kemudian diserahkan secara berantai kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan. Tersangka MR menerima barang dari Ammar Zoni, lalu memberikannya kepada tersangka AM, yang kemudian menyerahkannya pada tersangka A dan AP sebagai eksekutor lapangan.
Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman pidana yang sangat serius sesuai Undang-Undang Narkotika.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Dinamika di PBNU Bukan Perebutan Kekuasaan
Gus Yahya Tegaskan Rapat Syuriah Tak Berwenang Lengserkan Ketum PBNU
Rapat Ulama PBNU Pastikan Gus Yahya Tak Akan Dimakzulkan
Kabar Duka Menghampiri Alvaro, Bocah Hilang Ditemukan Tewas di Aliran Kali Bogor