Terungkapnya jaringan narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat berawal dari sebuah kecurigaan sederhana. Para petugas pengamanan rutan menaruh curiga pada gerak-gerik para tersangka yang tidak biasa.
Kecurigaan itu menjadi pemicu dilakukannya tindakan penggeledahan oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM) Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka, bunyi keterangan dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.
Di dalam kamar yang dihuni para tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pada ruangan kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, lanjut keterangan dalam rilis. Penemuan ini menjadi bukti awal adanya praktik terlarang yang terjadi di balik tembok penjara.
Atas temuan tersebut, para tersangka yang berjumlah enam orang, termasuk Ammar Zoni kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan polisi, terkuaklah sebuah skema peredaran narkoba yang cukup rapi.
Artikel Terkait
Megawati Resmikan Institut Pancasila di Tengah Kemeriahan HUT PDIP
Gesekan PSI-Demokrat Terbuka, Ade Armando Tuding Roy Suryo Dijalankan Partai
Kemenkes Buka Pintu Donasi Alkes untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Sita Rp 6 Miliar dalam OTT Pajak, Libatkan Perusahaan Tambang