Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini bahwa pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kasus ini akan berujung pada kepastian hukum.
Kalau saya hanya bisa menyampaikan, menambahkan bahwa, kalau saya pribadi, dari apa yang saya dengar, apa yang saya pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara, kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Ade menjelaskan bahwa gelar perkara yang dimaksud adalah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia yakin proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan, ujar Ade.
Selain itu, Ade juga berharap Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada turun untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Tujuannya agar proses hukum berjalan sesuai koridor.
Agar tidak bermain-main di ranah, ada alasan demonstrasi dan lain-lain sebagainya ya, ucap Ade.
Diketahui, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pelimpahan dari empat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/ade-armando-roy-suryo-cs-hampir-pasti-tersangka-tidak-lama-lagi
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmi Buka Rakor GTRA 2026, Dorong Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan
Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton