Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini bahwa pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kasus ini akan berujung pada kepastian hukum.
Kalau saya hanya bisa menyampaikan, menambahkan bahwa, kalau saya pribadi, dari apa yang saya dengar, apa yang saya pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara, kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Ade menjelaskan bahwa gelar perkara yang dimaksud adalah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia yakin proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan, ujar Ade.
Artikel Terkait
Jadwal Musda Golkar Sulsel Tunggu Kepastian dari Pusat
Karcis Parkir Tak Sesuai Picu Pengeroyokan Juru Parkir di Makassar
Proyek Wisata Green Topejawa Mangkrak, Aktivis Desak Audit Total
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai 16 Kamar, Dukung Program Zero Indekos