Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi

- Senin, 06 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar aturan gratifikasi dihapus dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usulan mengejutkan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Beneficial Ownership (BO) Gateway di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menilai aturan gratifikasi selama ini justru menimbulkan masalah baru.

Menurut Setyo, pasal gratifikasi kerap tumpang tindih dengan pasal suap, sehingga menimbulkan kebingungan dan bias dalam penegakan hukum.

Ia berpendapat, penghapusan ini akan membuat delik korupsi menjadi lebih jelas.

"Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja itu, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," tuturnya.

Setyo juga menyoroti bagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi dalam 30 hari justru sering menjadi 'jebakan hukum.'

Banyak pihak, katanya, merasa aman menerima hadiah selama masih ada waktu untuk melapor, namun seringkali terlena.

"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari'. Begitu 30 hari kurang 1 detik lupa, lewat 31 hari sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," ujarnya.

Mendesak Revisi Total UU Korupsi

Bagi Setyo, revisi Undang-Undang Korupsi, termasuk penghapusan pasal gratifikasi, adalah sebuah keniscayaan yang mendesak.

Hal ini diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dan kuat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan Undang-Undang Korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," katanya.

Sumber: suara
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan usulan kontroversi dengan meminta agar pasal gratifikasi dalam UU Korupsi dihaspus. [Suara.com/Lilis]

Komentar