MURIANETWORK.COM - Kasus oknum polisi melakukan aksi jambret dilaporkan terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025).
Pelakunya diketahui berinisial IWS yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Pria berumur 51 tahun itu, tercatat sebagai personil di Polres Tabanan.
Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.
Kini, ia harus menerima nasibnya terancam dipenjara selama 9 tahun lamanya.
Kronologi kejadian
Dirangkum dari Tribun-Bali.com, kasus bermula korban Kadek Suartini berjualan tomat seperti biasa di warung dekat rumahnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, ia didatangi Aiptu IWS yang berpura-pura mau membeli tomat.
Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp50 ribu.
Beberapa saat kemudian, Aiptu IWS menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya dengan tongkat.
Pelaku mengambil paksa kalung emas seharga Rp15 juta saat korban tak berdaya.
Aiptu IWS lalu kabur dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.
Artikel Terkait
Polres Sambas Diganjar Penghargaan Tertinggi Imigrasi Atas Perangi Perdagangan Manusia
DPP AMAN Soroti Pengesahan KUHAP Baru sebagai Tonggak Reformasi Peradilan
Harmonisasi Ramadan: Cap Go Meh 2026 Pontianak Dihelat Usai Tarawih
PEPPER Mining Luncurkan Aplikasi Mobile Gratis, Buka Akses Penambangan Cryptocurrency untuk Semua