Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan keabsahan ijazah SMA miliknya saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Peneliti media dan politik Buni Yani meyakini gugatan perdata yang diajukan advokat Subhan Palal bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 22 September 2025.
Warganet banyak yang mendoakan gugatan Suban tersebut dikabulkan sehingga bisa muncul keadilan di negeri ini.
"Hakimnya semoga jujur," harap Husnul Bundane Syakira.
Gugatan Subhan Palal itu terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Ia menilai Gibran melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden. Perbuatan ini dinilai telah merugikan penggugat serta masyarakat secara umum.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia mememinta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
Sumber: rmol
Foto; Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Gibran Rakabuming Raka)
Artikel Terkait
Profil Nadya Almira, Mantan Aktris FTV yang Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang
Dua Kali Jokowi Ancam Prabowo
Selamat Ginting: Prabowo Hadapi Simalakama Politik IKN
IKN Simbol Warisan Bobrok Jokowi