MURIANETWORK.COM - Kompol Anggraini Putri, yang diduga sebagai selingkuhan Irjen KM, disebut-sebut menerima Rp 50 juta per bulan dari Irjen KM.
Selain itu, Polwan ini juga disebut mendapatkan apartemen yang disebut berada di Kemang Village Jakarta Selatan.
Ketiga, satu unit mobil Pajero yang kemudian diganti BAIC, disebut diterima juga oleh Kompol Anggraini.
Keempat, Kompol Anggraini Putri ini disebut juga memegang kartu kredit milik Irjen KM.
Uang bulanan dari Irjen KM sebesar Rp50 juta per bulan melalui staf pribadi Krishna yang disebut bernama UEL Hutagalung, staf pribadi Irjen KM.
Isu perselingkuhan ini juga dibahas oleh Rismon Sianipar, salah satu akademikus dan peneliti yang dikenal sebagai penggugat ijazah Jokowi di akun You Tube @ Balige Academy.
Dalam enam hari sejak diposting atau sejak 15 September 2025 lalu, postingan Rismon ini sudah dikomentari lebih 2.066 orang.
Beberapa media sosial juga membahas masalah ini di postingannya.
"Ia juga diduga mengalirkan dana rutin sebesar Rp50 juta per bulan melalui staf pribadinya,” tulis salah satu akun di media sosial @fozzed.
Namun atas isu perselingkuhan dan kabar terkait Irjen KM dan Kompol Anggraini Putri belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait.
Data-data mengenai apa yang diterima Kompol Anggraini Putri ini pertama kali diberitakan beberapa media online seperti Warta Sidik, Warta Polri, jurnalpatrolinews, dan mapikornewscom.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait isu perselingkuhan Kompol Anggraini Putri alias Anggie dengan petinggi Polri Irjen KM.
"Akan kita minta klarifikasi ya," ucap Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, dikutip dari Jawapos, Rabu (17/9/2025).
Isu yang beredar, Irjen KM menjalin hubungan asmara dengan Kompol Anggraini. Dimana Irjen KM masih memiliki istri yang sah yang bernama Nany AU SE.
Kompolnas menyebut bahwa kasus ini diduga masalah rumah tangga. Namun meski begitu, Kompolnas akan tetap minta klarifikasi dari Polri.
"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan,” ujarnya.
“Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” kata Yusuf Warsim lagi.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya
Kasus Fidusia Neni Nuraeni Viral, Anggota DPR Dorong Keadilan Restoratif
Future Initiative Forum 2025: Kolaborasi Lintas Sektor untuk SDGs dan Dampak Berkelanjutan
Desentralisasi Ketahanan Pangan: Solusi Atasi Kesenjangan & Raih Kemandirian Pangan