MURIANETWORK.COM - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan pekerja hotel, restoran dan kafe bakal ditanggung pemerintah.
Diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki dan furnitur.
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca (hotel, restoran, cafe)," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Artikel Terkait
Survei Terungkap: 70% Warga Palestina Tolak Pelucutan Senjata Kelompok Perlawanan
Dampak Proyek Kereta Cepat: Hutang Negara Membengkak, Siapa yang Diuntungkan?
Pohon Tumbang di Dharmawangsa Tewaskan Satu Pengendara, Lalu Lintas Macet Total
Zohran Mamdani: Strategi Kemenangan & Tantangan di Pilkada New York