“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital yang berdampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar aparat penegak hukum fokus menangani kasus tersebut.
"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," kata Nico.
Dia juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara. Hal ini, kata Nico, termaktub dalam konstitusi negara yakni UUD 1945.
“Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat," tambahnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
6 Korban KM Mina Maritim 148 Masih Hilang di Laut Berau: Inikah Identitas dan Kronologi Lengkapnya?
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Semarang: Ini Daftar Lengkap 16 Kereta yang Dialihkan & Cara Klaim Kompensasi 100%
Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!
Menggantung Nyawa Demi Pintasan: Kisah Pilu Jembatan Kabel Listrik di Aceh Barat