Komisi III DPR mendukung pemerintah untuk memberantas judi online (judol) di tanah air tanpa pandang bulu.
“Presiden Prabowo itu antiperjudian. Yang dia mau basmi (yakni) perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi, teroris juga. Karena itu, siapapun yang terlibat dalam kasus perjudian (online) harus dibawa ke pengadilan untuk dihukum. Itu saja. Siapapun itu,” tegas Anggota Komisi III DPR Benny K Harman merespons dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi di kasus judol kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa tidak boleh tebang pilih dalam hukum. Terkait Budi Arie yang disebut-sebut terlibat, maka perlu dibuktikan secara hukum.
“Ya kalau ada (bukti), kalau memang dia terbukti ya kan, bukan mungkin lagi, ya harus (dihukum) dong, kalau enggak (terbukti) ya jangan,” tandasnya.
Empat terdakwa kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah divonis 7 dan 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan, Budi Arie disebut pada konteks keterlibatan empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Mourinho Dikabarkan Sepakat Kembali Latih Real Madrid Musim Depan
Puluhan Kepala Desa di Jombang Tolak Daftar Karyawan Koperasi Desa Merah Putih, Tuding Ada Titipan dari Partai Politik
Polri Siagakan Personel 24 Jam Antisipasi Lonjakan Arus Libur Kenaikan Yesus Kristus
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang LCC Empat Pilar MPR, Pilih Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional