DPR: Siapapun yang Terlibat Judol Harus Dibawa ke Pengadilan!

- Kamis, 11 September 2025 | 17:00 WIB
DPR: Siapapun yang Terlibat Judol Harus Dibawa ke Pengadilan!


Komisi III DPR mendukung pemerintah untuk memberantas judi online (judol) di tanah air tanpa pandang bulu. 

“Presiden Prabowo itu antiperjudian. Yang dia mau basmi (yakni) perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi, teroris juga. Karena itu, siapapun yang terlibat dalam kasus perjudian (online) harus dibawa ke pengadilan untuk dihukum. Itu saja. Siapapun itu,” tegas Anggota Komisi III DPR Benny K Harman merespons dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi di kasus judol kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 September 2025. 

Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa tidak boleh tebang pilih dalam hukum. Terkait Budi Arie yang disebut-sebut terlibat, maka perlu dibuktikan secara hukum. 

“Ya kalau ada (bukti), kalau memang dia terbukti ya kan, bukan mungkin lagi, ya harus (dihukum) dong, kalau enggak (terbukti) ya jangan,” tandasnya. 

Empat terdakwa kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah divonis 7 dan 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan, Budi Arie disebut pada konteks keterlibatan empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Komentar