Dalam persidangan, Kompol Cosmas Kaju Gae divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian karena dinilai tidak profesional.
Menanggapi putusan ini, Cosmas mengaku terkejut dan tak pernah menyangka insiden tersebut akan terjadi.
Dengan menahan tangis, ia menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi, yaitu mengamankan demo.
Cosmas menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencelakakan siapa pun.
Ia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan anggotanya yang berada di dalam rantis. Ia baru mengetahui Affan meninggal dunia setelah video kejadian viral.
"Saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas," kata Kompol Cosmas Kaju Gae dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pentingnya Rekaman Percakapan
Meskipun tidak semua rantis dilengkapi dengan alat perekam, investigasi ini menunjukkan bahwa komunikasi internal menjadi bukti krusial untuk menentukan tanggung jawab.
Dalam kasus ini, percakapan tersebut kemungkinan besar menjadi salah satu bukti yang menguatkan putusan majelis sidang.
Sidang juga menghadirkan enam orang saksi lain yang berada di dalam rantis.
Kehadiran mereka membantu majelis untuk merekonstruksi kejadian dari berbagai sudut pandang. Dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak, majelis bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh.
Sumber: suara
Foto: Mobil rantis Brimob melindas ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi tolak DPR [Ist]
Artikel Terkait
Bahlul Perpanjang Kontrak Freeport: Dibalik Operasi Tambang yang Ramai di Bicarakan
FOTO-FOTO Pasar Seni ITB 2025: Yang Ini Bikin Melongo!
Bahlul atau Bahlil? Akun Medsos Pembuat Meme Dilaporkan ke Polda Metro
Muhammad Ainul Yakin, Komisaris Transjakarta yang Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Ternyata Punya Jabatan Strategis Ini