“Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata Pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR. Tanpa adanya draft baru RUU ini maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan,” jelasnya.
“Dukungan dari berbagai fraksi di DPR hanya akan berhenti pada pernyataan politik, jika tidak ditindaklanjuti secara konkret dengan adanya draft resmi RUU tersebut,” lanjutnya.
Mulyanto menilai pembentuk UU memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Publik menantikan keberanian pemerintah mengambil inisiatif ini.
Masih kata dia, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, serta memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku yang lolos, melarikan diri, atau bahkan sudah meninggal.
“Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto. (Foto: Parlementaria)
Artikel Terkait
Terungkap! Laporan Bocor Soal Setoran Ilegal yang Bisa Bikin MBG Jadi Sarang Korupsi
Kabar Terbaru dari Taliban: Instruksi Rahasia Emir untuk Seluruh Pejabat Afghanistan Terungkap!
Kesombongan Argentina Dihajar Maroko di Piala Dunia U-20, Bukti Ajaib Ini Bikin Kaget!
Soroti MBG, Gerakan Rakyat Tuntut Janji Prabowo di Tahun Pertama!