Dugaan sementara KPK korupsi kuota haji merugikan negara Rp1 triliun. Akar masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut ke haji khusus tidak sesuai aturan.
KPK mengungkap agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus, perusahaan travel haji menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per kuota, yang jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.
Terkait perkara ini tiga oran telah dicegah ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo.
Sumber: rmol
Foto: Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
20 Ribu Pelajar Palestina Tewas: Bukti Kekejian Zionis Israel yang Tak Terampuni?
Cari Rumah di Singapore? Ini Rahasia Agar Tak Rugi dan Stres!
Istri di Jakbar Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter saat Tertidur, Ini Pemicu Cemburunya
Intip Persiapan Pasukan Yontaipur Kostrad Cikarang yang Baru Ditinjau Panglima TNI