Kejaksaan Tak Boleh Tunda Lagi Eksekusi Silfester Usai PK Gugur

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:15 WIB
Kejaksaan Tak Boleh Tunda Lagi Eksekusi Silfester Usai PK Gugur



Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak boleh menunda-nunda lagi mengeksekusi terpidana Silfester Matutina setelah permohonan permohonan peninjauan kembali (PK)-nya digugurkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 27 Agustus 2025.


Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 28 Agustus 2025.


"Hari ini PN Jaksel gugurkan PK Silfester. Kejaksaan tunggu apa lagi untuk eksekusi penjahat ini?" tulis Buni Yani.


Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.


Halaman:

Komentar