Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Yaqut Makin Terjepit? KPK Periksa Stafsus Ishfah Abidal Aziz di Kasus Korupsi Haji Rp 1 Triliun


Langkah KPK ini sejalan dengan pernyataan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari sebelumnya. Asep telah memberi sinyal keras bahwa lingkaran dalam Yaqut akan segera dipanggil.


“Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya, seperti itu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).


Penyidikan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah mereka meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.


Selain ditangani KPK, kejanggalan penyelenggaraan haji juga ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, dan 92 persen sisanya untuk haji reguler.


Sumber: suara

Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)


Halaman:

Komentar