"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)...," kata Budi.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu orang pihak swasta berinisial FHM. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari "permainan" dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Raja Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut aturan, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru penyimpangan fatal. Kuota tambahan itu malah dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan," tegas Asep Guntur.
Pembagian yang tidak adil inilah yang diduga menjadi ladang basah bagi para mafia kuota untuk meraup keuntungan haram di atas penderitaan jutaan jemaah haji reguler yang harus mengantre puluhan tahun.
KPK menaksir, akibat dari skandal ini, kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dan berpotensi terus bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh BPK.
Sumber: suara
Foto: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda