Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencekalan ini.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)...," kata Budi.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu orang pihak swasta berinisial FHM.
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari "permainan" dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Raja Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut aturan, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru penyimpangan fatal. Kuota tambahan itu malah dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan," tegas Asep Guntur.
Pembagian yang tidak adil inilah yang diduga menjadi ladang basah bagi para mafia kuota untuk meraup keuntungan haram di atas penderitaan jutaan jemaah haji reguler yang harus mengantre puluhan tahun.
KPK menaksir, akibat dari skandal ini, kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.
Angka ini masih merupakan perhitungan awal dan berpotensi terus bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh BPK.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!