Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH


Sementara Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. 


Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. 


"Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kabidpropam.


Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), asil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS.


Adapun para tersangka yang merupakan waega sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.


Sumber: rmol

Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam konferesi pers penetapan lima tersangka di kasus pengeroyokan di Mapolres Serang, Polda Banten, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Bidhumas Polda Banten)


Halaman:

Komentar