Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi terhadap terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur berupa pengurangan masa hukuman selama 4 bulan. Remisi diberikan dalam momen HUT ke-80 RI.
Terkait itu, Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti menjabarkan jenis-jenis remisi yang diberikan bagi warga binaan. Di antaranya remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Lanjut dia, remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sedangkan, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun Kemerdekaan Indonesia.
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera, yang merupakan kekasihnya. Dini Sera tewas di sebuah tempat parkir karaoke di Surabaya.
Ia divonis bebas pada Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menilai Tannur tidak terlibat dalam kematian Dini Sera.
Namun, fakta terungkap adanya praktik suap di balik vonis bebas itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas. Akhirnya ia divonis 5 tahun penjara.
Sumber: rmol
Foto: Ronald Tannur. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Artikel Terkait
Profil dan Kontroversi Erika Putri: Sosok Viral yang Bikin Netizen Heboh Gegara Video Syur
12 Pemancing Tersapu Ombak di Tambak Lorok Semarang, 2 Tewas dan 3 Hilang
Sekjen Peradi Bersatu: Tak Tepat Gunakan ELA untuk Uji Ijazah Jokowi
Dituding Tumpul ke Prabowo, Rocky Gerung Balas dengan Satire Pedas