Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik
Guru Temukan Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Pantai Seruni, Pelaku Petani Rumput Laut Ditangkap
Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Segera Temui Putin untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral
Mahasiswa Calon Pastor Hilang Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Berlanjut