Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Tuntut Pembenahan Hukum

- Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:35 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Tuntut Pembenahan Hukum



Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan empat poin terkait vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.


Hal itu disampaikan Anies setelah sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 18 Juli 2025.


"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan (vonis) ini," kata Anies.


Poin kedua, Anies menilai bahwa Tom Lembong merupakan korban kriminalisaai hukum.


"Dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain? Tiga, apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya," kata Anies.


Poin terakhir, Anies meminta pembenahan hukum segera dilakukan di Indonesia.


"Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," kata Anies.

Halaman:

Komentar