Klaim Tahu Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Masih Pertimbangkan Jemput Paksa karena Ini

- Jumat, 18 Juli 2025 | 20:50 WIB
Klaim Tahu Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Masih Pertimbangkan Jemput Paksa karena Ini


Kejaksaan Agung mengaku telah mengetahui keberadaan tersangka dugaan korupsi PT Pertamina, Riza Chalid.

Meski demikian, saat ini pihak penyidik masih melakukan pertimbangan untuk menjemput paksa saudagar minyak tersebut.

“Kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat. Tapi kan ini juga kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (18/7/2025).

Meski demikian, Anang ingin terlebih dahulu memastikan keberadaan Riza Chalid. Pihaknya juga masih mencoba melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan.

“Kami dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu,” katanya.

Anang menyampaikan, rencananya pihaknya bakal kembali bersurat dalam memanggil Riza Chalid pekan depan

“Rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan. Rencana pemanggilan sebagai tersangka, karena yang pertama kali,” tandasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sebelum dijadikan tersangka, penyidik juga sempat menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan atas dugaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Diketahui, kilang minyak tersebut merupakan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak minyak Riza Chalid.

"Penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Harli, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Harli menuturkan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berupa dua bidang tanah seluas total 222.615 m2 milik PT OTM.

Diatas tanah itu ada bangunan dengan lima tangki berkapasitas 24.400 kiloliter.

Kemudian, ada tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki 12.600 kiloliter, tujuh tangki 7.400 kiloliter, serta dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Selanjutnya, kata Harli, dua dermaga yang dipakai kapal tanker dan kapal LNG guna melakukan aktivitas bongkar muat minyak. Lalu, satu SPBU pun turut disita dalam penyitaan tersebut.

"Jadi oleh penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN (Pertamina Patra Niaga)," jelasnya.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Sumber: suara
Foto: Kejagung mengklaim sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid. (Ist)

Komentar