Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Terbongkar, Negara Tekor Rp 5,7 Triliun

- Jumat, 18 Juli 2025 | 19:50 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Terbongkar, Negara Tekor Rp 5,7 Triliun

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 18 orang saksi, mulai dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, tiga agen pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi penambang, perusahaan jasa transportasi dan ahli dari Kementerian ESDM.


Di lokasi, penyidik setidaknya menemukan 351 kontainer berisi batubara dalam karung, dengan rincian 248 kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.


"Kami juga menyita 11 unit truk trailer, 7 unit alat berat, terdiri dari 2 unit telah disita, dan 5 unit diamankan di lokasi kawasan hutan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan," tuturnya.


Polisi turut menyita sejumlah dokumen penting, antara lain Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Kebenaran Dokumen, Laporan Hasil Verifikasi, Surat Pernyataan Kualitas Barang, Surat Keterangan Pengiriman Barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, dan dokumen Izin Pengangkutan & Penjualan.


Nunung menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5,7 triliun. 


Angka itu dihitung berdasarkan deplesi cadangan batubara dan kerusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan. Ia juga menyebut nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan lanjutan.


"Yang pertama adalah biaya hilangnya batubara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024. Ini mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare, adalah Rp2,2 triliun. Jadi total sementara, estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun," terangnya.


Nunung menyatakan bahwa para tersangka berinisial YH, CH, dan MH dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta. 


Selain itu, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.


"Proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja, tolong dicatat, tetapi masih akan berlanjut dengan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB dalam penjualan batubara, serta pihak-pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini. Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU mengingat kegiatan penambangan ini telah berlangsung lama dan menjadi atensi pemerintah," pungkasnya.


Sumber: monitorindonesia

Foto: Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp5,7 T (Foto: Ist)


Halaman:

Komentar