Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sakit Jantung
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Ibrahim Arief dan Jurist Tan/Net
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat: Nilainya Bikin Melongo!
Janji Manis Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia yang Akhirnya Tinggal Cerita
Kapan WHOOSH Balik Modal? Ini Perhitungan dan Proyeksinya!
JadiProfesional.com: Naikkan Omset Bisnismu dengan Strategi Publikasi, Backlink, dan Legalitas yang Jarang Dibalas!