Di sisi lain, pihak kepolisian mengonfirmasi langkah tegas yang mereka ambil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa naiknya status laporan ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam laporan yang dibuat oleh Jokowi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," papar Ade Ary.
Ia pun menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Sumber: suara
Foto: Pakar telematika Roy Suryo. (Suara.com/Faqih)
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda