Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ajukan Gugatan Baru: Ini Bukan Kiamat!

- Senin, 14 Juli 2025 | 04:15 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ajukan Gugatan Baru: Ini Bukan Kiamat!


Putusan sela itu untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.


"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut . Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," terangnya, Jumat (11/7/2025).


Aris menjelaskan dengan atasan putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir. Jadi ini mengakhiri perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo.


"Jadi perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir," ungkap dia.


Bukan tanpa alasan PN mengabulkan eksepsi para tergugat. Karena eksepsi yang diajukan itu tentang kewenangan mengadili menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Jadi majelis berpendapat itu kewenangan PTUN. Sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.


Menurutnya para pihak yang tidak puas biasa mengajukan hukum banding. Jadi diberi waktu selama 14 hari sejak putusan sela itu keluar.


"Jadi sama seperti putusan akhir lainnya, maka para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding. Dalam waktu 14 hari sejak kemarin," tandas dia.


Sumber: suara

Foto: Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq (tengah). [Suara.com/Ari Welianto]


Halaman:

Komentar