Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ajukan Gugatan Baru: Ini Bukan Kiamat!

- Senin, 14 Juli 2025 | 04:15 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ajukan Gugatan Baru: Ini Bukan Kiamat!



Dalam kasus perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, amar putusan majelis hakim itu mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.


Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.


Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengatakan, berdasarkan aturan pihaknya punya waktu 14 hari atas putusan tersebut untuk ajukan banding.


"Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu. Ini bukan kiamat, kami pasti ajukan banding," kata Taufiq, Minggu (13/7/2025).


"Saya ingin sampaikan berarti ada skenario tidak akan pernah membawa ijazah tergugat, yang dalam hal ini tergugat satu (Jokowi) ke PN. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah bawa (ijazah) ke PN sampai kapanpun," jelas dia.


Taufiq menyebut pihaknya tidak akan patah semangat. Dan satu kabar barunya akan ajukan satu gugatan baru.


"Saya akan ajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga, yakni Jokowi, KPU, dan UGM. Dan kami untuk gugatan ini punya bukti kuat," tegas dia.


Dia menambahkan pihaknya optimistis akan ada keadilan. Dan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana.


"Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Saya katakan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli," paparnya.


Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan jadi untuk perkara nomor 99 antara Muhammad Taufiq melawan Jokowi dan kawan-kawan dengan agenda putusan sela.

Halaman:

Komentar