Kominfo telah mengeluarkan imbauan resmi pada awal Juli 2025. Mereka meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dari video yang belum jelas kebenarannya.
Selain bisa membahayakan keamanan data, tindakan menyebarluaskan konten tersebut juga bisa dijerat pidana.
Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penyebaran konten pornografi merupakan pelanggaran serius yang bisa dihukum berat.
Terlebih jika di dalam video tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur, maka ancamannya bisa bertambah berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Fenomena ini menambah daftar panjang kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Di masa lalu, banyak video viral yang dikaitkan dengan nama-nama tak dikenal, dan belakangan terbukti hanyalah umpan palsu yang digunakan untuk mencuri data atau menyebarkan virus digital.
Banyak warganet kini mulai meragukan kebenaran sosok Andini Permata. Mereka menduga kuat bahwa nama tersebut hanyalah fiktif belaka.
Hal ini didukung oleh tidak adanya jejak digital yang jelas, baik di mesin pencari, platform media sosial, maupun sumber resmi lainnya.
Beberapa pakar keamanan digital menyebut teknik ini sebagai bagian dari social engineering, yakni manipulasi psikologis untuk memancing korban agar menyerahkan data pribadi mereka. Rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hal-hal sensasional dimanfaatkan sebagai alat utama untuk menjebak pengguna.
Kominfo juga meminta masyarakat yang menemukan tautan mencurigakan untuk segera melaporkannya melalui situs aduankonten.id agar dapat diblokir dan ditindaklanjuti. Langkah ini menjadi salah satu cara efektif untuk memutus rantai penyebaran tautan berbahaya.
Sumber: telisik
Foto: Delapan link video syur Andini Permata kembali viral dan bikin geger warganet. Foto: X(dulunya Twitter)@sardesley117
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?