Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun

- Rabu, 09 Juli 2025 | 07:45 WIB
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun


Dian menuturkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, modus operandi para pelaku yaitu merekrut para korban untuk dijadikan PSK.


Korban kemudian dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif Rp200-300 ribu.


"Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," tuturnya.


Dian mengungkapkan para korban saat ini sudah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.


"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," imbuhnya.


Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.


Sumber: suara

Foto: Mahasiswa nyambi jadi mucikari di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, mereka mengeksploitasi gadis 17 tahun. [Istimewa/Bantennews]



Halaman:

Komentar