Polda Lampung menangkap tiga lelaki yang diduga sebagai admin grup Facebook berisi video-video hubungan sesama jenis di Lampung. Ketiganya disangka telah menyebarkan video dewasa di media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup berisi video hubungan pasangan sejenis yang berseliweran di media sosial.
"Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis," kata Dery kepada wartawan, dikutip Selasa (8/7/2025).
Adapun ketiga tersangka yakni JM (53), warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut.
"JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis," ucap Dery.
Kekinian, ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Keduanya telah dibentuk sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
Artikel Terkait
Doa Wamenhaj di Musim Umrah: Prabowo-Gibran Didoakan Sukses, Layanan Haji Digenjot!
Geger! Dua Profesor ITB Jual Wisuda Instan di Pasar Seni, Ijazah Palsu Bisa Dibawa Langsung
5 Alasan Mengejutkan Larangan Pakai Sepatu Lari untuk Main Padel, No. 3 Bikin Nyesel!
Jokowi Susah Tidur? Ini Pemicu yang Bikin Rocky Angkat Bicara