Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun hingga awal Juli, hanya M yang ditahan, sedangkan dua perwira polisi tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan rutin melapor ke Polda NTB.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Choirul Anam menilai bahwa keputusan tidak menahan tersangka harus benar-benar merujuk pada KUHAP, dan menekankan pentingnya kejelasan konstruksi hukum atas kematian Nurhadi—apakah ini penganiayaan, pembunuhan, atau bahkan pembunuhan berencana.
Sementara itu, pada 27 Mei 2025, Kompol YPM dan Ipda GA telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri melalui sidang etik karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perzinaan.
Hingga kini, belum ada tersangka yang mengakui keterlibatan secara penuh.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka hanya mengaku datang ke Gili Trawangan untuk “happy-happy dan pesta.”
Meski begitu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera diproses ke pengadilan.
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang semula tampak sebagai kecelakaan tragis di kolam renang, kini terbukti sarat kekerasan, kebohongan, dan ketidakberesan.
Sumber: suara
Foto: Video detik-detik sebelum Brigadir Nurhadi tewas diduga dianiaya atasan. (Tangkapan layar)
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Pelajar Ini Dilarang Ujian Gegara Tunggakan SPP yang Bikin Warganet Geram
Link Live Streaming Denmark vs Yunani, Siapa yang Lolos ke Piala Dunia 2026?
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?