KETAHUAN MENYELUNDUPKAN PASAL, KINI KUBU JOKOWI UBAH STRATEGI MODUS KRIMINALISASI!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Sejak awal, kami tak keberatan Jokowi merasa 'dihinakan sehina-hinanya' dan 'direndahkan serendah-rendahnya', lalu membuat laporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025 lalu.
Bahkan, kami meminta Jokowi jangan mencabut laporan itu.
Namun, memang laporan itu tidak jujur.
Pasal yang dilaporkan, bukan hanya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, namun juga diselundupkan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, yang tidak ada kaitannya dengan ijazah palsu, tidak ada kaitannya dengan penghinaan maupun fitnah.
Pasal 35 UU ITE, ancaman pidananya 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
Pasal 32 UU ITE, ancaman pidananya 8 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
Karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, maka Pasal ini sengaja diselundupkan untuk tujuan menahan para pengkritik ijazah palsu Jokowi. (meskipun nantinya tidak dapat dibuktikan).
Mengingat, syarat objektif polisi bisa menahan tersangka dalam KUHAP, adalah ketika ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
Kalau hanya menggunakan Pasal 310 KUHP (9 bulan) dan 311 KUHP (4 tahun), maka polisi tidak bisa menahan pengkritik ijazah palsu Jokowi, karena kurang dari 5 tahun.
MENGUBAH STRATEGI
Karena publik juga mengendus modus itu, modus kriminalisasi terhadap pengkritik ijazah palsu Jokowi melalui penyelundupan Pasal 35 dan 32 UU ITE, nampaknya kubu Jokowi mengubah strategi.
Mereka, tidak lagi menggunakan laporan Jokowi yang diselundupkan Pasal 35 dan 32 UU ITE, melainkan menggunakan pelapor lainnya.
Kubu Jokowi posisinya, seperti maling yang ketahuan sedang mencongkel pintu rumah di siang bolong.
Buru-buru kabur, dan mengubah strategi Kriminalisasi.
Lalu muncullah laporan atas nama Pelapor ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN, yang digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap PENGKRITIK IJAZAH PALSU JOKOWI.
Pasal delik aduan yang digunakan Jokowi tidak lagi dijadikan sarana kriminalisasi, mereka mengubah strategi melalui Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Ada Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik.
Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA, yang kesemuanya ancaman pidananya diatas 5 tahun sehingga bisa digunakan untuk menahan para pengkritik ijazah palsu Jokowi.
Untuk Pasal terakhir, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA adalah Pasal yang dulu digunakan untuk menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Pasal ini pula, yang dulu sering digunakan untuk MENGKRIMINALISASI para Ulama dan Aktivis (Ust Alfian Tanjung, Ust Ali Baharsyah, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Buni Yani, Ust Heru Elyasa, Ustadzah Kinkin, Rini Sulistiawati, Suherman, dan masih banyak lagi).
Kali ini, sejumlah aktivis dan akademisi (Roy Suryo dkk) KEMBALI mendapatkan undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Strategi Kriminalisasi dengan modus 'Belanja Informasi', atau bahasa murahnya 'Cari Cari Kesalahan' untuk dijadikan dasar delik dan tuntutan kembali akan dijalankan.
Melalui undangan Klarifikasi inilah, sejumlah keterangan dikumpulkan, dan nantinya keterangan itu yang dijadikan dasar kriminalisasi.
Ya, modus berulang yang sangat mudah untuk dibaca.
Karena itu, kami akan menentukan sikap dan strategi untuk melawan kriminalisasi ini.
Kami tak mau, para pengkritik ijazah palsu Jokowi menyerahkan leher, untuk secara sukarela disembelih, dikriminalisasi sebagai penjahat, hanya karena MENGKRITIK ijazah Jokowi.
Kami menyayangkan tindakan aparat polisi, yang begitu bersemangat memburu para pengkritik ijazah palsu Jokowi.
Pada saat yang sama, diam seribu bahasa atas temuan sejumlah fakta, dari tidak konsisten tahun KKN Jokowi, hingga temuan modus operandi ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka.
Kepada seluruh rakyat Indonesia, mari kawal bersama kasus ini.
Tidak boleh ada lagi, elemen anak bangsa dipenjara, hanya karena menyuarakan Kebenaran dan menuntut kepastian akan status ijazah Jokowi melalui putusan pengadilan. ***
Artikel Terkait
Setiyono, jebolan MasterChef Diduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur
Terbongkar Cara Tak Normal Agam Rinjani Demi Bawa Jasad Juliana Marins, Aksi Tak Wajar Diungkap!
Israel Akui Ingin Lenyapkan Khamenei, Tapi Gagal karena Dia Sembunyi
Kejagung Cekal Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri