Bagaimana Publik Mau Percaya Ijazah Si Joko Asli?

- Minggu, 08 Juni 2025 | 13:35 WIB
Bagaimana Publik Mau Percaya Ijazah Si Joko Asli?


'Bagaimana Publik Mau Percaya Ijazah Si Joko Asli?'


Oleh: M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan


Selalu benteng pertahanan para pendukung ijazah Jokowi yang katanya, katanya, dan katanya asli itu menyatakan bagaimana bisa menuduh palsu padahal belum pernah melihat atau menyentuh ijazah milik Jokowi? 


Pertanyaan bodoh berulang hanya sensasi ngeles untuk menghindar ijazah Jokowi itu terklarifikasi atau terverifikasi secara saintifik, obyektif dan transparan.


Cara licik dan membohongi rakyat yaitu dengan menyembunyikan ijazah. Hanya sekali-kali disandiwarakan muncul setelah itu sembunyi lagi. 


Skenarionya ijazah itu tetap di tangan Jokowi sendiri. Kepalsuan narasi adalah bahwa hanya perintah hakim pengadilan yang membuat Jokowi dapat menunjukkan. 


Sesungguhnya itu narasi preet saja. Berulang proses pengadilan berjalan tetapi ijazah tetap nyumput. Ya preet lah.


Pengadilan perdata PN Jakpus saat Bambang Tri pertama membawa ke proses hukum jangankan muncul tuh barang, malah Bambang Tri yang ditangkap dan dipenjarakan. 


Saat PN Surakarta memeriksa Bambang Tri dan Gus Nur dalam proses pidana, ijazah SD, SMP, SMA dan PT Jokowi tidak nongol. 


Semua tidak ada yang pernah melihat. Jokowi dan ijazah hantu itu nampaknya disembunyikan di gorong gorong.


Lalu gugatan perdata PN Jakpus kedua ternyata sami mawon. 


Dengan Putusan Sela “NO” dimana dinyatakan “pengadilan tidak berwenang”, maka ijazah itu terselamatkan oleh gong hakim. 


Perintah hakim mediasi agar Jokowi hadir, dan tentu bawa ijazah, tidak diindahkan. 


Jadi faktanya omong doang bahwa Jokowi siap untuk menunjukkan ijazah  atas perintah Pengadilan itu.


Setelah melalui pengaduan masyarakat (dumas) TPUA, Bareskrim melakukan penyelidikan dengan keputusan tergesa-gesa bahwa ijazah Jokowi itu identik yang berkonsekuensi dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Framingnya ijazah, dan juga skripsi, Jokowi itu asli.


TPUA sebagai pengadu tentu keberatan dan mendesak dilakukan Gelar Perkara Khusus sesuai Perkapolri 6 tahun 2019. 


TPUA, ahli, dan publik tetap tidak percaya ijazah dan skripsi Jokowi asli. 93 % responden Big Data tidak percaya pada pengumuman Bareskrim. 


Polling Refly Harun untuk 120 ribu lebih responden, 89 % tidak percaya identik atau asli ijazah sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri.


Bagaimana mau percaya ijazah dan skripsi asli jika :


Pertama, gelar perkara dan uji forensik cacat hukum karena tidak dihadiri baik oleh Pelapor/Pengadu maupun Terlapor/Teradu dan Ahli. 


Mabes Polri sewenang-wenang melakukan dan mengumumkan. Kualifikasi hukumnya adalah gelar perkara dan uji forensik palsu.


Kedua, penyelidikan tidak tuntas atau lengkap. Aneh dan ironi Ahli yang diajukan TPUA Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo tidak diklarifikasi atau diminta keterangan. 


Demikian juga figur terduga terlibat seperti Ir. Kasmudjo dan Prof Pratikno dilewatkan begitu saja.


Ketiga, konklusi identik sangat diragukan. Pembanding ijazah siapa yang dipakai Bareskrim ? Adakah terjamin bahwa ijazah pembanding asli? 


Pratikno diduga ikut merekayasa ijazah palsu yang bukan hanya milik Jokowi. Dapat terjadi identik dalam kepalsuan.


Keempat, ditemukan ijazah “teman Jokowi” yang ternyata tidak identik dengan ijazah Jokowi.


Indikasi ijazah Jokowi (1120) itu palsu karena tidak identik dengan ijazah Frono Jiwo (1115), Hary Mulyono (1116), dan Sri Murtiningsih (1117). Uji forensik layak lakukan ulang.


Kelima, di samping foto ijazah diragukan sebagai foto Joko Widodo, cap yang berada di bawah foto, juga lembar pengesahan  skripsi yang siap dibantah bukan produk hand  press atau letter press. 


Bareskrim dinilai melakukan penyesatan atau pengujian labfor secara tidak profesional.


Itu baru lima, sesungguhnya lebih banyak lagi indikasi keraguan kuat atas aslinya ijazah dan skripsi Jokowi. 


Identik tidak identik saja layak dipertanyakan. Kredibilitas Bareskrim Mabes Polri dipertaruhkan.


Bagaimana mau percaya ? Gelar Perkara Khusus mesti disegerakan! ***

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini