MURIANETWORK.COM - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji berinisial KDR (23) diduga menjadi korban penganiayaan.
Pelakunya diduga merupakan 13 orang pengurus dan santri lain yang juga berada di ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu.
Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto mengungkapkan dugaan aksi penganiayaan terhadap kliennya itu terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.
Korban KDR saat itu dituduh sudah melakukan pencurian uang senilai Rp700 ribu. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.
Dari keterangan yang telah dikumpulkan dari orang tua korban, Heru bilang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap KDR dilakukan dalam dua waktu berbeda.
Penganiayaan dilakukan di sebuah ruangan yang masih berada di lingkungan ponpes.
"Jadi korban dimasukin ke kamar lalu 13 orang ini menghajar, informasinya diikat. Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya," kata Heru ditemui wartawan, Jumat (30/5/2025).
Disampaikan Heru, tak hanya luka fisik saja yang diderita kliennya. Informasi dari orang tua korban, kini KDR mengalami gangguan mental imbas dari penganiayaan itu.
Mengingat penganiayaan kepada kliennya yang tak hanya dipukuli secara beramai-ramai. Namun juga diduga korban disetrum dan dipukuli menggunakan selang.
Korban sempat melakukan visum usai kejadian itu. Namun saat ini korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya ke rumahnya di Kalimantan.
"Kondisi korban kini terganggu mentalnya dan masih ditangani psikiater," ungkapnya.
Heru menyampaikan bahwa pembiayaan untuk perawatan serta pemulihan korban cukup memberatkan keluarga.
Atas kasus ini, kliennya juga telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Namun kemudian penanganan kasus sudah dialihkan ke Polresta Sleman.
Dalam laporan polisi itu setidaknya ada empat orang yang masih berstatus sebagai di bawah umur.
Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut melakukan dugaan penganiayaan merupakan dewasa.
Heru menyebut bahwa 13 terlapor itu sudah berstatus tersangka. Namun memang tidak ada penahanan terhadap para terlapor tersebut.
"Seharusnya ditahan, cuma kok ini nggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Kasus Ditangani Polresta Sleman
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Itu dalam penanganan kita, mungkin berkasnya sudah dikirim," ucap Edy.
Edy pun tak menampik soal sudah adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia bilang memang ada yang berstatus masih di bawah umur.
Selain soal anak di bawah umur, Edy menyebut tersangka yang belum ditahan sebab saat ini masih ada upaya mediasi dari kedua belah pihak.
"Itu kan ada di bawah umur ada yang dewasa. Sambil melengkapi berkas dari korban sendiri termasuk pengacaranya, termasuk korban meminta mereka minta waktu untuk mediasi. Minta waktu, silakan tapi berkas kita masih jalan," ungkapnya.
Ponpes Ora Aji buka suara
Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, melalui kuasa hukumnya buka suara perihal dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 13 pengurus dan santri ponpes tersebut.
Belasan orang itu sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap KDH (23), santri lain di ponpes asuhan eks Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.
Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan kepada 13 pengurus dan santri ponpes.
Dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR.
Namun, kata dia, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.
"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi saat dihubungi, Jumat (30/5).
Kata Adi, 13 orang itu sampai memberikan kontak fisik didasari rasa kesal sekaligus untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal temuan aksi vandalisme, kehilangan harta benda santri hingga uang hasil penjualan air galon kelolaan ponpes.
"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," jelasnya.
Sampai KDR kemudian mengakui perbuatannya, korban dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun.
Namun beberapa waktu kemudian KDR meninggalkan ponpes dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.
Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.
Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur.
Di satu sisi, klaim Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.
Yayasan mencoba beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi. Akan tetapi, angkanya jauh dari permintaan pihak KDR sehingga mediasi pun gagal.
"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Try Sutrisno Restui Forum Purnawirawan Prajurit TNI Makzulkan Gibran, Pengamat: Jokowi dan Geng Solo Makin Terpojok
Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI: Tanggung Jawab ada pada Menteri
DETAIL SEKALI! Sejauh Ini, Ini Analisa Paling Mantap Soal Skripsi dan Jurusan Jokowi
Makin Bodong! Ijazah Fakultas Kehutanan UGM No. 1120 Milik Jokowi Tidak Identik Dengan Pembanding Satupun No. 1115/1116/1117