"Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap," ujar Puan.
Ia mengatakan, Budi Arie telah menuding satu institusi partai, wajar ada pihak yang tersakiti.
"Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti," katanya.
Dipolisikan Kader PDIP
Buntut dari tudingan tersebut, Budi Arie telah dilaporkan oleh kader PDIP ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu disampaikan lantaran Budi Arie diduga telah menyebarkan fitnah soal PDIP.
"Kami dari kader PDI Perjuangan hari ini membuat laporan ke Bareskrim Polri atas fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie, mantan Menkominfo yang saat ini masih berada di lingkaran pemerintahan," kata salah satu kader PDIP, Wiradarma Harefa di Mabes Polri, Jakarta.
Pernyataan Budi Arie yang dipermasalahkan Kader PDIP tersebut, yakni menyebut adanya dugaan partai berlambang banteng moncong putih itu menerima 50 persen keuntungan judi online.
Pernyataan tersebut, menurut Wiradarma, sangat merugikan dan melukai para kader partai.
Bahkan, ia menegaskan bahwa tudingan Budi Arie tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah terbuka.
"Ucapan itu menyakiti kami sebagai kader. Pernyataan bahwa PDIP menerima 50 persen dari praktik judi online di kasus Jaksel adalah tuduhan keji tanpa dasar hukum," tegasnya.
Terkait pelaporan yang mereka lakukan, Wiradarma mengemukakan bahwa sudah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
"Ya, kami hanya minta izin, bahwa kami membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan," katanya.
Meski begitu, ia mengemukakan tidak secara langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Hanya dengan DPP," ujarnya.
Untuk mendukung laporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya video dan rekaman utuh wawancara Budi Arie dengan salah satu media.
"Bukti yang kami lampirkan berupa video dan rekaman lengkap pernyataan Budi Arie," katanya.
Ia menyatakan laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310, 311, dan 27A.
Sumber: suara
Foto: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie. (Suara.com/Bagaskara)
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil Mengecewakan Ini!
Prabowo Tiba di Mesir Malam Ini, Apa Misi Rahasia untuk Gaza?
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!
Keluarga Dina Oktaviani Ungkap Rencana Mengerikan Heryanto: Dia Patut Dihukum Mati!